Quote

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Quote

Search

Rabu, 21 Mei 2014

AD/ART PRAMUKA HASIL MUNASLUB 2012





ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

PEMBUKAAN

Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908.  Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.  Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961 bertanggungjawab atas Kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di topang oleh empat pilar wawasan kebangsaan, yaitu :
-     Ideologi Pancasila
-    Undang-Undang Dasar 1945
-    Bhinneka Tunggal Ika
-    Negara Kesatuan Republik Indonesia

Dengan asas Pancasila Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan bagi kaum muda sebagai kaderisasi kepemimpinan masa depan masyarakat, bangsa dan negara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, telah dilahirkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menegaskan bahwa Gerakan Pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui Pendidikan Kepramukaan sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.


BAB  I
NAMA, STATUS, TEMPAT, WAKTU, DAN HARI PRAMUKA

Pasal 1

(1)    Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka.
(2)    Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan berstatus badan hukum.
(3)    Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(4)    Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
(5)    Hari Pramuka tanggal 14 Agustus.


BAB  II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI

Pasal 2

Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.

Pasal 3

Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
a.    memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani dan rohani;
b.    menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.

Pasal 4

Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.

Pasal  5

Gerakan Pramuka berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta berlandaskan Sistem Among.


BAB  III
SIFAT
Pasal  6

(1)    Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(2)    Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik, bukan bagian dari salah-satu organisasi  sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(3)    Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

BAB  IV
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN

Bagian Kesatu
Nilai, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan
Kode Kehormatan Pramuka

Pasal  7

Nilai Kepramukaan mencakup  :
a.    Keimanan dan Ketakwaan Kepada  Tuhan Yang Maha Esa
b.    Kecintaan  pada alam dan sesama manusia
c.    Kecintaan  pada tanah air dan  manusia
d.    Kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan
e.    Tolong menolong
f.    Bertanggung jawab dan dapat dipercaya
g.    Jernih dalam  berpikir, berkata dan  berbuat
h.    Hemat, cermat dan  bersahaja
i.    Rajin  dan trampil
Pasal 8

Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi  :
a.    iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.    peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c.    peduli terhadap diri pribadinya; dan
d.    taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.

Pasal 9
Sistem Among

1.    Dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan digunakan sistem among
2.    Sistem among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
3.    Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:
a.    di depan menjadi teladan;
b.    di tengah membangun kemauan; dan
c.    di belakang mendorong dan memberikan  motivasi kemandirian

Pasal 10
Kiasan Dasar

Penyelenggaraan Kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar yang bersumber dari  sejarah perjuangan dan budaya bangsa

Pasal  11

(1).Metode Kepramukaan adalah metode belajar interaktif dan progresif yang dilaksanakan melalui:
a.    pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.    belajar sambil melakukan;
c.    kegiatan berkelompok, bekerjasama,  dan berkompetisi;
d.    kegiatan yang menarik dan menantang;
e.    kegiatan di alam terbuka;
f.    kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g.    penghargaan berupa tanda kecakapan;
h.    satuan terpisah antara putra dan putri;
(2) Dalam menjalankan metode kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sistem among  dan kiasan dasar

Pasal 12

(1)    Kode Kehormatan Pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan  
(2)    Kode Kehormatan Pramuka merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
(3)    Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
(4)    Satya pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup,ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.”
(5)    Kode kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu:
a.    Kode kehormatan Pramuka siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma Pramuka;
b.    Kode kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma; dan
c.    Kode Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan anggota dewasa terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan anggota dewasa dan Dasadarma.


Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 13

Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai Gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Pasal 14

Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a.    siaga;
b.    penggalang;
c.    penegak; dan
d.    pandega.

Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum

Pasal 15

(1)    Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2)    Peserta didik terdiri dari:
a.    Pramuka Siaga;
b.    Pramuka Penggalang;
c.    Pramuka Penegak; dan
d.    Pramuka Pandega.

Pasal  16

(1)    Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a.    Pembina Pramuka;
b.    Pelatih Pembina Pramuka;
c.    Pamong Satuan Karya Pramuka; dan
d.    Instruktur.
(2)    Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik dalam Gerakan Pramuka.

Pasal  17

(1)Pendidikan  kepramukaan  di laksanakan  dengan berdasarkan pada nilai  dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian peserta didik
(2)Kurikulum pendidikan kepramukaan  disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar.

Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan

Pasal  18

(1)    Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a.    Gugus depan
b.    Pusat pendidikan dan pelatihan
(2)    Pendidikan kepramukaan yang mencakup keterampilan khusus untuk pramuka penegak dan pramuka pandega dilaksanakan oleh satuan karya pramuka

Pasal 19

(1)    Gugus depan merupakan satuan pendidikan dan satuan organisasi  terdepan.
(2)    Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
(3)    Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan yang berpangkalan di pendidikan formal.
(4)    Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan dan komunitas lain.

Pasal 20

(1)    Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, merupakan satuan pendidikan  keterampilan khusus bagi  pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2)    Saka berfungsi untuk  menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para pramuka penegak dan pramuka pandega dalam  berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 21

(1)    Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan , merupakan bagian integral dari kwartir yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka, melakukan evaluasi kurikulum pendidikan kepramukaan, dan sertifikasi kompetensi tenaga pendidik.
(2)    Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaa berada di tingkat cabang, daerah, dan nasional.

Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi

Pasal  22

(1)    Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak yang berkepentingan.
(2)    Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan kurikulum, di setiap jenjang dan satuan pendidikan kepramukaan.
(3)    Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(4)    Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional.
(5)    Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional.

Pasal 23

(1)    Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan  satuan pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2)    Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24
(1)    Sertifikasi dilakukan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik sebagai pengakuan kompetensi yang dimilikinya.
(2)    Sertifikasi bagi peserta didik berbentuk tanda kecakapan dan bagi tenaga pendidik berbentuk sertifikat kompetensi.
(3)    Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina.
(4)    Sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik melalui penilaian yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional.


BAB  V
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Keanggotaan

Pasal 25

(1)    Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
a.    anggota biasa:
1.    anggota muda adalah anggota yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun disebut peserta didik;
2.    anggota dewasa adalah anggota yang berusia di atas 25 tahun yang terdiri atas tenaga pendidik, dan  majelis pembimbing, andalan, pimpinan satuan karya pramuka, pimpinan satuan komunitas pramuka, staf kwartir, dan anggota gugus darma pramuka.
b.    anggota kehormatan adalah anggota yang diangkat karena telah berjasa kepada Gerakan Pramuka.
(2)    Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugus depan sebagai anggota tamu.

Pasal 26

Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.


Bagian Kedua
Kelembagaan

Pasal 27

Kelembagaan dalam Gerakan Pramuka terdiri atas:
a.    satuan organisasi;
b.    majelis pembimbing;
c.    organisasi pendukung; dan
d.    lembaga pemeriksa keuangan.

Pasal 28

Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a.    gugus depan; dan
b.    kwartir.

Pasal 29

(1)    Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun peserta didik.
(2)    Gugus depan lengkap terdiri atas:
a.    perindukan siaga;
b.    pasukan penggalang;
c.    ambalan penegak; dan
d.    racana pandega.

Pasal 30

(1)    Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
(2)    Kwartir terdiri atas:
a.    kwartir ranting, yang mengoordinasikan gugus depan di satu wilayah kecamatan /distrik;
b.    kwartir cabang, yang mengoordinasikan kwartir ranting di satu wilayah kabupaten/kota;
c.    kwartir daerah, yang mengoordinasikan kwartir cabang di satu wilayah provinsi; dan
d.    Kwartir Nasional, yang mengoordinasikan kwartir daerah di wilayah Republik Indonesia dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pasal 31

(1)    Kepengurusan kwartir ranting dipilih oleh pengurus gugus depan di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2)    Kepengurusan kwartir cabang, daerah, dan nasional dipilih oleh pengurus kwartir di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(3)    Kepengurusan kwartir tidak terikat dengan jabatan publik secara ex-officio.

Pasal 32

(1)    Di setiap kwatir dibentuk badan kelengkapan kwartir
(2)    Badan kelengkapan yang dimaksud pada ayat 1, terdiri atas :
a.    Dewan Kehormatan
b.    Satuan Pengawas Internal
c.    Dewan Kerja
Pasal 33

(1)    Dewan kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan gudep serta bertanggung jawab kepada ketua kwartir atau ketua gudep.
(2)    Dewan kehormatan Gerakan Pramuka berfungsi memberi pertimbangan kepada ketua kwartir atau ketua gudep dalam pemberian anugerah, penghargaan, sanksi, dan rehabilitasi.


Pasal 34

(1)    Satuan pengawas internal (SPI) merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(2)    Satuan pengawas internal berfungsi melakukan pengawasan dan pembinaan dalam bidang manajemen kwartir

Pasal 35

i.     Dewan kerja merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
ii.    Dewan kerja terdiri atas perwakilan pramuka penegak dan pramuka pandega di wilyahnya.
iii.    Dewan kerja berfungsi sebagai wadah kaderisasi kepemimpinan dan bertugas membantu pimpinan kwartir dalam mengelola kegiatan pramuka penegak dan pramuka pandega.

Pasal 36

(1)    Pada setiap gugus depan dan kwartir dibentuk majelis pembimbing.
(2)    Majelis pembimbing bertugas memberikan bimbingan moral dan organisatoris serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(3)    Majelis pembimbing terdiri atas unsur:
a.    Pemerintah;
b.    pemerintah daerah;
c.    tokoh masyarakat; dan
d.    tokoh pramuka.
(4)    a.     Majelis pembimbing nasional diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.
b.    majelis pembimbing daerah diketuai oleh gubernur.
c.    majelis pembimbing cabang diketuai oleh bupati/walikota
d.    majelis pembimbing ranting diketuai oleh camat/kepala distrik
e.    majelis pembimbing desa/kelurahan diketuai oleh kepala desa/lurah.
f.    majelis pembimbing gugus depan diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota.

Pasal 37

(1)    Kwartir cabang, daerah, dan nasional dapat membentuk organisasi pendukung.
(2)    Organisasi pendukung terdiri atas:
a.    satuan karya pramuka;
b.    gugus darma pramuka;
c.    satuan komunitas pramuka;
d.    pusat penelitian dan pengembangan;
e.    pusat informasi; dan
f.    badan usaha.

Pasal 38

(1)    Satuan karya pramuka sebagai organisasi pendukung di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan saka.
(2)    Pimpinan saka adalah bagian integral dari kwartir.

Pasal 39

Gugus darma pramuka adalah wadah pengabdian bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada masyarakat, bangsa, dan negara.

Pasal 40

(1)    Satuan komunitas pramuka disingkat sako, adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
(2)    Sako merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai kekhususan dalam aspirasi dan agama.
(3)    Sako di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan sako.
(4)    Pimpinan sako adalah bagian integral dari kwartir.

Pasal 41

Pusat penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.

Pasal 42

Pusat informasi Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka.

Pasal 43

Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan Pramuka.

Pasal 44

(1)    Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka adalah lembaga independen yang dibentuk musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan Pramuka.
(2)    Lembaga pemeriksa keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.



BAB  VI
MUSYAWARAH

Pasal 45

(1)    Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/gugus depan.
(2)    Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat nasional diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3)    Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat daerah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(4)    Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(5)    Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat ranting dan gugus depan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.

Pasal  46

(1)    Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, kwartir Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan musyawarah luar biasa.
(2)    Dalam menghadapi hal-hal yang mendesak, kwartir Gerakan Pramuka dapat meminta persetujuan secara tertulis kepada kwartir di bawahnya setelah berkonsultasi dengan majelis pembimbing.

BAB  VII
ATRIBUT

Pasal  47

(1)    Gerakan Pramuka memiliki atribut berupa:
a.    lambang;
b.    bendera;
c.    panji;
d.    himne
e.    mars
f.    pakaian seragam.
(2)    Atribut Gerakan Pramuka didaftarkan hak ciptanya.

Pasal 48

Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.

Pasal  49
Bendera

Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.

Pasal  50

Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.

Pasal  51

1.    Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka yang diciptakan oleh Husein Mutahar.
2.    Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka yang diciptakan oleh Munatsir Amin.

Pasal  52

Anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.


BAB  VIII
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 53

Setiap peserta didik berhak:
a.    mengikuti pendidikan kepramukaan;
b.    menggunakan atribut pramuka;
c.    mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d.    mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.


Pasal 54

Setiap peserta didik berkewajiban:
a.    melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka;
b.    menjunjung tinggi harkat dan martabat Pramuka; dan
c.    mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan

Pasal  55

Orang tua peserta didik berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.



Pasal 56

Orang tua peserta didik berkewajiban untuk:
a.    membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b.    membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.

Pasal 57

Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.

BAB IX
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Pasal  58

Keuangan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a.    iuran anggota;
b.    bantuan majelis pembimbing;
c.    sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d.    bantuan Pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD setiap tahunnya;
e.    sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka; dan
f.    usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.

Pasal  59

(1)    Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta  hak milik intelektual.
(2)    Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat pleno kwartir dan mendapat persetujuan dari Majelis Pembimbing.
(3)    Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan berdasarkan hasil rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.

BAB X
PEMBUBARAN

Pasal 60

(1)    a.    Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
c.    Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
d.    Usul  pembubaran  Gerakan Pramuka  diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2)    Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian kekayaan milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang memutuskan pembubaran itu.


BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 61

(1)    Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2)    Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.

BAB  XII
PENUTUP

Pasal  62

Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 29 April 2012.
SUMBER:
- http://www.pramukanet.org/index.php?option=com_content&task=view&id=525&Itemid=51
 

Unknown

SEJARAH PRAMUKA DUNIA


 Logo Gerakan Kepanduan Dunia, WOSM (World Organization of Scout Movement)

Kalau kita membicarakan tentang sejarah Pramuka Dunia maka tidak akan lepas dari sosok Lord Robert Baden Powell of Gilwell,Baden Powell yang lahir pada 22 Februari 1857 dengan nama Robert Stephenson Smyth,anak dari Prof.Powell dan Henrietta.Namun ayah Robert meninggal sewaktu ia masih kecil,sehingga ia dibesarkan oleh ibunya.
  Pengalaman Baden Powell yang berpengaruh pada kegiatan kepramukaan banyak sekali dan menarik diantaranya :
 a. Karena ditinggal bapak sejak kecil, maka mendapatkan pembinaan watak ibunya.
 b.  Dari kakaknya mendapat latihan keterampilan berlayar, berenang, berkemah, olah raga dan lain-lainnya.
 c.  Sifat Baden Powell yang sangat cerdas, gembira, lucu, suka main musik, bersandiwara, berolah raga, mengarang dan menggambar sehingga disukai teman-temannya.
 d. Pengalaman di India sebagai pembantu Letnan pada Resimen 13 Kavaleri yang berhasil mengikuti jejak kuda yang hilang di puncak gunung serta keberhasilan melatih panca indera kepada Kimball O’Hara.
e. Terkepung bangsa Boer di kota Mafeking, Afrika Selatan selama 127 hari dan kekurangan makan.
 f. Pengalaman mengalahkan Kerajaan Zulu di Afrika dan mengambil kalung manik kayu milik Raja Dinizulu.

     Pengalaman ini ditulis dalam buku “Aids To Scouting” yang merupakan petunjuk bagi Tentara muda Inggris agar dapat melaksanakan tugas penyelidik dengan baik.
     William Smyth seorang pimpinan Boys Brigade di Inggris minta agar Baden Powell melatih anggotanya sesuai dengan pengalaman beliau itu.
     Kemudian dipanggil 21 pemuda dari Boys Brigade di berbagai wilayah Inggris, diajak berkemah dan berlatih di pulau Browns Sea pada tanggal 25 Juli 1907 selama 8 hari.

Tahun 1910 BP pensiun dari tentara dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal. Pada tahun 1912 menikah dengan Ovale St. Clair Soames dan dianugerahi 3 orang anak. Beliau mendapat titel Lord dari Raja George pada tahun 1929 Baden Powell meninggal tanggal 8 Januari 1941 di Nyeri, Kenya, Afrika.
Sejarah Kepramukaan Sedunia
 
 Sejarah Kepramukaan Dunia
     Awal tahun 1908 Baden Powell menulis pengalamannya untuk acara latihan kepramukaan yang dirintisnya. Kumpulan tulisannya ini dibuat buku dengan judul “Scouting For Boys”. Buku ini cepat tersebar di Inggris dan negara-negara lain yang kemudian berdiri organisasi kepramukaan yang semula hanya untuk laki-laki dengan nama Boys Scout.

    Tahun 1912 atas bantuan adik perempuan beliau, Agnes didirikan organisasi kepramukaan untuk wanita dengan nama Girl Guides yang kemudian diteruskan oleh istri beliau.

     Tahun 1916 berdiri kelompok pramuka usia siaga dengan nama CUB (anak serigala) dengan buku The Jungle Book karangan Rudyard Kipling sebagai pedoman kegiatannya. Buku ini bercerita tentang Mowgli si anak rimba yang dipelihara di hutan oleh induk serigala.

Tahun 1918 beliau membentuk Rover Scout bagi mereka yang telah berusia 17 tahun. Tahun 1922 beliau menerbitkan buku Rovering To Success (Mengembara Menuju Bahagia). Buku ini menggambarkan seorang pemuda yang harus mengayuh sampannya menuju ke pantai bahagia.

    Tahun 1920 diselenggarakan Jambore Dunia yang pertama di Olympia Hall, London. Beliau mengundang pramuka dari 27 Negara dan pada saat itu Baden Powell diangkat sebagai Bapak Pandu Sedunia (Chief Scout of The World).

                Tahun 1924 Jambore II            di Ermelunden, Copenhagen, Denmark
                Tahun 1929 Jambore III          di Arrow Park, Birkenhead, Inggris
                Tahun 1933 Jambore IV           di Godollo, Budapest, Hongaria
                Tahun 1937 Jambore V            di Vogelenzang, Blomendaal, Belanda
                Tahun 1947 Jambore VI           di Moisson, Perancis
                Tahun 1951 Jambore VII         di Salz Kamergut, Austria
                Tahun 1955 Jambore VIII        di sutton Park, Sutton Coldfild, Inggris
                Tahun 1959 Jambore IX          di Makiling, Philipina
                Tahun 1963 Jambore X            di Marathon, Yunani
                Tahun 1967 Jambore XI          di Idaho, Amerika Serikat
                Tahun 1971 Jambore XII         di Asagiri, Jepang
                Tahun 1975 Jambore XIII        di Lillehammer, Norwegia
                Tahun 1979 Jambore XIV        di Neishaboor, Iran tetapi dibatalkan
                Tahun 1983 Jambore XV         di Kananaskis, Alberta, Kanada
                Tahun 1987 Jambore XVI        di Cataract Scout Park, Australia
                Tahun 1991 Jambore XVII       di Korea Selatan
                Tahun 1995 Jambore XVIII     di Belanda
                Tahun 1999 Jambore XIX        di Chili, Amerika Selatan
                Tahun 2003 Jambore XX         di Thailand

    Tahun 1914 beliau menulis petunjuk untuk kursus Pembina Pramuka dan baru dapat terlaksana tahun 1919. Dari sahabatnya yang bernama W.F. de Bois Maclarren, beliau mendapat sebidang tanah di Chingford yang kemudian digunakan sebagai tempat pendidikan Pembina Pramuka dengan nama Gilwell Park.

     Tahun 1920 dibentuk Deewan Internasional dengan 9 orang anggota dan Biro Sekretariatnya di London, Inggris dan tahun 1958 Biro Kepramukaan sedunia dipindahkan dari London ke Ottawa Kanada. Tanggal 1 Mei 1968 Biro kepramukaan Sedunia dipindahkan lagi ke Geneva, Swiss.

      Sejak tahun 1920 sampai 19 Kepala Biro Kepramukaan Sedunia dipegang berturut-turut oleh Hebert Martin (Inggris). Kolonel J.S. Nilson (Inggris), Mayjen D.C. Spry (Kanada) yang pada tahun 1965 diganti oleh R.T. Lund 1 Mei 1968 diganti lagi oleh DR. Laszio Nagy sebagai Sekjen.

     Biro Kepramukaan sedunia Putra mempunyai 5 kantor kawasan yaitu Costa Rica, Mesir, Philipina, Swiss dan Nigeria. Sedangkan Biro kepramukaan Sedunia Putri bermarkas di London dengan 5 kantor kawasan di Eropa, Asia Pasifik, Arab, Afrika dan Amerika Latin.
Perkembangan Gerakan Kepanduan
Tak lama setelah buku Scouting For Boys diterbitkan, Pramuka mulai dikenal di seluruh Inggris dan Irlandia. Gerakannya sendiri, secara perlahan tapi pasti, mulai dicoba dan diterapkan diseluruh wilayah kerajaan Inggris dan koloninya.
Unit kepanduan di luar wilayah kerajaan Inggris yang pertama diakui keberadaannya, dibentuk di Gilbraltar pada tahun 1908, yang kemudian diikuti oleh pembentukan unit lainnya di Malta. Kanada ialah koloni Inggris pertama yang mendapat izin dari kerajaan Inggris untuk mendirikan gerakan kepanduan, diikuti oleh Australia, Selandia Baru, dan Afrika Selatan. Chili ialah negara pertama di luar Inggris dan koloninya yang membentuk gerakan kepanduan. Parade Pramuka pertama diadakan di Crystal Palace, London pada tahun 1910. Parade tersebut menarik minat para remaja di Inggris. Tidak kurang dari 10.000 remaja putra dan putri tertarik untuk bergabung dalam kegiatan kepanduan. Pada 1910 Argentina, Denmark, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, India, Meksiko, Belanda, Norwegia, Russia, Singapura, Swedia, dan Amerika Serikat tercatat telah memiliki organisasi kepramukaan.
Semenjak didirikan, Gerakan Pramuka yang memfokuskan program pada remaja usia 11-18 tahun telah mendapat respon yang menggembirakan, anggota bertambah dengan cepat. Kebutuhan program pun dengan sendirinya bertambah. Untuk memenuhi keinginan dan ketertarikan para generasi muda pada saat itu, gerakan pramuka menambah empat program dalam organisasinya untuk melebarkan lingkup keanggotaan gerakan pramuka. Keempat prpogram tersebut meliputi : Pendidikan Generasi Muda usia dini, Usia Remaja, pendidikan kepanduan putri, dan pendidikan kepemimpinan bagi pembina.
Program untuk golongan siaga, unit Satuan Karya, dan Penegak/pandega mulai disusun pada akhir tahun 1910 di beberapa negara. Terkadang, kegiatan kegiatan tersebut hanya berawal di tingkat lokal/ ranting yang dikelola dalam skala kecil, baru kemudian diakui dan diadopsi oleh kwartir nasional. Kasus serupa terjadi pada pendirian golongan siaga di Amerika Serikat, yang program golongan siaganya telah dimulai sejak 1911 di tingkat ranting namun belum mendapatkan pengakuan hingga 1930.
Sejak awal didirikannya gerakan kepanduan, para remaja putri telah mengisyaratkan besarnya minat mereka untuk bergabung. Untuk mengakomodasi minat tersebut, Agnes Baden Powell —adik dari bapak kepanduan sedunia, Robert Baden Powell,— pada tahun 1910 ditunjuk menjadi presiden organiasi kepanduan putri pertama di dunia. Agnes pada awalnya menamakan organisasi tersebut Rosebud, yang kemudian berganti menjadi Brownies (Girl Guide) pada 1914. Agnes mundur dari kursi presiden pada tahun 1917 dan digantikan oleh Olive Baden Powell, istri dari Lord Baden-Powell. Agnes tetap menjabat sebagai wakil presiden hingga ia meninggal pada usia 86 tahun. Pada waktu tersebut, kepanduan putri telah diposisikan sebagai unit terpisah dari kepanduan pria, hal tersebut dilakukan menimbang norma sosial yang berlaku saat tersebut. Pada era 90-an, Banyak organisasi kepanduan di dunia yang saling bekerjasama antara unit putra dan putri untuk memberikan pendidikan kepanduan.
Program awal bagi pendidikan pembina diadakan di London pada tahun 1910, dan di Yorkshire pada tahun 1911. Namun, Baden Powell menginginkan pendidikan tersebut dapat dipraktekkan semaksimal mungkin. Hal tersebut berarti bahwa dalam setiap pendidikan diperlukan praktek lapangan semisal berkemah. Hal ini membimbing pembentukan kursus Woodbadge. Akibat Perang Dunia I, pendidikan woodbadge bagi para pembina tertunda hingga tahun 1919. Pada tahun tersebut, diadakan kursus woodbadge pertama di Gilwell Park. Pada saat ini, pendidikan bagi pembina telah beragam dan memiliki cakupan yang luas. Beberapa pendidikan yang cukup terkenal bagi pembina, seperti Pendidikan dasar, Pendidikan spesifik golongan, hingga kursus Woodbadge.
                                        Scouting 'round the world, 1977 edition
SUMBER:
- http://www.pramukanet.org/index.php?option=com_content&task=view&id=129&Itemid=51#.U3ycfOSBYpc
- http://id.wikipedia.org/wiki/Gerakan_Kepanduan_Dunia
- Dan sumber-sumber lainnya

Unknown